Kamis, 01 Maret 2012

The Three Musketer

Akhir-akhir ini pemberitaan negatif tentang DJP kembali mucul dengan adanya kasus DW yang merupakan pegawai Pemda DKI Jakarta dan merupakan mantan pegawai DJP yang posisi terakhirnya adalah Account Representative (AR). DW sendiri beristri DA yang merupakan pegawai DJP, yang kebetulan pada saat kasus ini mencuat menduduki posisi sebagai Penelaah Keberatan (PK).

Hal yang perlu kita garis bawahi dalam kasus ini adalah bahwa berdasarkan informasi yang dikutip media online “DW” menyatakan bahwa harta yang dimilikinya tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang PNS.  Bahkan, dengan tegas “DW” menyatakan bahwa istrinya, “DA” hanya memiliki satu rekening yang hanya menerima pembayaran gaji dan tunjangan sebagai PNS di DJP. Jadi, menurut “DW”, sangat tidak relevan mengkaitkan kasus yang melibatkan dirinya dengan “DA” dan DJP.

Terlepas dari hal tersebut, bersama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP), AR dan PK merupakan poisisi di DJP yang banyak bersinggungan dengan Wajib Pajak. Keberadaan tiga posisi ini merupakan salah satu hal pokok dalam sistem self assessment  yang diterapkan di Indonesia.

Sistem ini secara eksplisit disebutkan pada penjelasan Undang-Undang KUP. Dengan sistem ini, Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri yang terutang. Tiga posisi teresebut di atas, pada dasarnya mempunyai fungsi untuk mengawasi dan memastikan bahwa WP telah melaksanakan dengan baik dan benar kewajiban perpajakannya dengan sistem self assessment tersebut.

Adanya posisi AR bertujuan untuk terlaksananya hal-hal sebagai berikut:
-        Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan;
-        Penyusunan Profil Wajib Pajak, analisis kinerja wajib pajak;
-        Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi;
-        Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan WP.

Posisi FPP bertujuan untuk terlaksananya kegiatan pencarian, pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posisi PK bertujuan untuk  Mendukung terlaksananya penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan



Pada tahap pertama Wajib Pajak akan dibimbing oleh AR dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada tahap ini, AR akan memberikan konseling serta himbauan yang sifatnya soft enforcement.

Kemudian apabila ditemukan hal yang menyebabkan diperlukannya tindakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka FPP akan melakukan tindakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan PMK nomor 82/PMK.03/2011 definisi pemeriksaan itu sendiri adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
FPP akan berkoordinasi dengan AR dalam melakukan kegiatan penghimpunan dan pengolahan data, keterangan, dan/atau bukti tersebut di atas, karena AR-lah yang paling banyak mengerti tentang kondisi si WP.

Hasil dari kegiatan pemeriksaan tersebut salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban WP dalam membayar pajak. Lalu WP dapat mengajukan permohohanan keberatan atas ketetapan pajak tersebut. Atas permohonan keberatan tersebut, PK akan melakukan penelaahan dan mengeluarkan keputusan atas permohonan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa menolak atau mengabulkan. PK juga akan berkoordinasi dengan AR dan FPP yang sejak semula menangani pemenuhan kewajiban perpajakna si WP.

Jadi AR, FPP dan PK merupakan posisi yang banyak berhubungan dengan WP, untuk memastikan bahwa WP melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Karena itu posisi ini agar diisi oleh orang-orang yang profesional, dan berintegritas tinggi, agar “hura-hara” kasus DW, GT tidak akan terulang lagi di masa mendatang.