Jumat, 24 Februari 2012

Tentang Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN Dalam Bentuk Data Elektronik (e-SPT)

Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-94/PJ/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN dalam Bentuk Data Elektronik (E-SPT) yang menginstruksikan agar:
a.    KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang wajib menggunakan e-SPT tetapi tetap menggunakan SPT hardcopy dan mengenakan sanksi administratif;
b.    KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang wajib menggunakan e-SPT tetapi tetap menggunakan SPT hardcopy dan mengenakan sanksi administratif;
c.    Kanwil agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP di wilayah kerjanya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), PKP yang wajib menggunakan e-SPT tersebut adalah:
1)melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2)menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3)melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4)menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5)menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; 
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Sedangkan konsekuensi dari PKP tersebut tidak menggunakan e-SPT adalah:
1PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik.
2PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Keterangan:
Adapun yang dimaksud dengan data elektronik itu sendiri adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT
Sedangkan yang dimaksud e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
2.    Data perpajakan terorganisir dengan baik
3.    Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4.    Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5.    Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6.    Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7.    Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8.    Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak


Aplikasi e-SPT dapat di unduh pada link berikut
http://www.pajak.go.id/content/elektronik-spt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar