Jumat, 24 Februari 2012

Persiapan Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011




Pengambilan Formulir SPT
Pengambilan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dapat dilakukan melalui download/unduh di http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48 , melalui pengambilan sendiri di mobil pajak keliling/pojok pajak yang berada di tempat-tempat keramaian tertentu dan mengambil sendiri pada KPP/KP2KP. 




Penyampaian SPT
Penyampaian SPT dapat dilakukan melalui Drop Box, datang langsung pada KPP/KP2KP, melalui pos, dan e-filling. Perlu diingat bahwa batas waktu penyampaian SPT PPh OP adalah 31 Maret 2012, apabila dilanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,-



Jenis-Jenis SPT PPh Orang Pribadi
SPT PPh untuk orang pribadi terdiri atas 3 jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS, dengan peruntukan sebagai berikut:


Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT:         
a.   Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya
b.   Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, npwp dan tahun pajaknya
c.   Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak spt yang anda laporkan dianggap tidak sah
d.   Sebelum spt dikirim/disampaikan ke KPP, jika spt menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat sebelum spt dilaporkan
e.   Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos  atau bank



Adapun alur pengadminisrasian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS) dilakukan penghitungan. Apabila terjadi lebih bayar, dilakukan penyetoran ke kas negara dengan SSP. Kemudian mengisi SPT 1770 atau 1770 S  atau SPT 1770 SS dan melaporkannya melalui media yang ada. Setelah itu WP akan menerima bukti tanda terima penerimaan SPT.





Keterangan: Gambar diambil dari materi sosialisasi kampanye penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar